Barang berbahaya adalah :
Bahan
atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap
kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan
kendaraan pengiriman barang.
Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan kendaraan pengiriman cargo, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.
Kategori Barang-Barang Berbahaya Angkutan barang atau bahan yang dilarang diangkut karena akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan keselamatan pengiriman barang dibagi dalam 4 (empat) kategori antara lain :
---------------------------------------------------------------------
TPM Cargo Logistik
Tel. : 0852-1919-9443
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur
Tel. : 0852-1919-9443
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar